Kamis, 27 November 2014

Pembatalan Puasa Kontemporer




Tidak ada suatu perkarapun dalam islam yang tidak diatur. Islam menetapkan aturan dari apa-apa yang telah ada dari zaman Nabi Muhammad sampai detik ini. Hal-hal yang zaman nabi belum ada tetap diatur dalam islam melalui ijtihad.  Wahbah Al-Zuhaili (1978: 497) menjelaskan lapangan ijtihad itu ada dua. Pertama, sesuatu yang tidak dijelaskan sama sekali oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW dalam Al-Qur’an dan al-Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni al-tsubut wa al-dalalah atau salah satunya (zhanni al-tsubut atau zhanni al-dalalah). Dan untuk menjadi mujtahid (melakukan ijtihad) ada syarat-syarat tertentu. Berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
1.               Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
2.               Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia.

Semakin hari perkembangan ilmu kedokteran semakin maju sejalan dengan bertambah kompleknya penyakit yang muncul di masyarakat. Pola makan, hidup dan kedekatan dengan Sang Pencipta menjadi faktor yang memepengaruhi kesehatan seorang. Pada zaman sekarang banyak jenis pengobatan-pengobatan seperti halnya pemasangan infus, tranfusi darah, hemodialisis/cuci darah,donor darah,menerima injeksi obat, menghirup inheler,obat tetes hidung mata dan telinga, mengonsusmsi obat subligual bagai mana hukumnya terhap puasa kita?

Infus
Cairan infus umumnya mengandung air, dekstrosa, natrium clori da dan zat nutrien lain yang masuk melalui vena tubuh dan didistribusikan melalui sistem peredaran darah. Meskipun Cairan  tidak masuk melalui mulut sehingga masuk kedam perut ini seseorang yang di infus puasanya telah batal  menurut para ulama yang bergabung dalam, Majma’ Al Fiqih al islami  dan hampir semua ulama kontemporer. Alasan mereka, meskipun orang yang diinfus tidak memasukan makan atu minum, tetapi maksut makan dan minum itu telah diganti oleh cairan infus.

Tranfusi darah
Para ulama menyebutkan menerima tranfusi darah dihukumi sama dengan diinfus. Ia membatalkan puasa. Sebab, pada hakikatnya darah adalah tempat sari-sari makanan, terutama pada bagian plasma darah. Maka menerima darah sama hakikatnya dengan mendapat sari makanann yang ini disamanakan dengan makan dan minum.

Hemodialisisi/ cuci darah
Untuk mempertahankan hidupnya seseorang yang mengalami gagagl ginjal melakuakn cuci darah 2-3 kali perminggu. Biasanya setelah dilakaukan cuci darah penderita akan merasa tubuhnya lebih segar dan sehat. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya  darah diberhihkan darah dari racun-racun dan sampah yang dikandung. Darah yang bersih dimasukan kedalam tubuh dan ditambah air, zat gula, natrium dan bahan nutrisi lainya, sampah yang tersaring disalurkan kedalam penampunagan sampah dialisat. Oleh karena dalam prosesnya darah ditambah zat-zat tertentu sebelum dimasukan ke dalam tubuh para ulama menghukumi hemodialisisi membatalkan puasa.

Donor darah
Para ulama berbeda pendapat mengenai batalnya puasa karena donor darah. Ulama yang berpandangan berbekan membatalkan puasa berpendapat donor darah memebatalkan puasa dan begitu sebaliknya. Para ulama yang beranggapan donor darah memebatalkan puasa adalah ulama madzab hambali, Ibnu Mundzir dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan yang meraggapan tidak batal adalah Jumhul ulama salaf dan kalaf
Alasan yang diajuakan yang berpendapat donor darah tidak membatalkan puasa adalah hadis batalnya puasa karena berbekam  telah mansukh(dihapus)n. Hadis tersebut hadir saat Fathul Mekah. Sedangkan hadits memansukhanya adalah  hadis yang dibawakan oleh Abdillah bin Abbas, bahwa Rasullulah berbekam saat haji Wada’ sedangkan saat itu beliau berpuasa.  Fathul Makkah terjadi lebih dahulu dibanding haji Wada’. Keluardari perbedaan tersebut donor darah pada malam hari bisa menjadi pilihan.

Menerima injeksi obat
Para ulama membedakan hukum diinfus dan tranfusi darah. Menerima injeksi obat yang isinya antibiotik,pereda nyeri, insulin dll dihukimi tidak membatalkana puasa. Sedangkan jika yang disuntikan adalah zat nutrisi (Vitamin atau mineral) yang membuat tubuh mrnjadi terasa bugar dihukumi membatalkan puasa

Menghirup inheler
Saat menderita influensa hal pertama yang dilakaukan seseorang biasanya menghirup inheler agar hidungnya tidak tersumbat begitu juga dengan penderita asma yang menghirup inheler lewat mulut. Obat asma yang digunakan dengan cara dihirup langsung menuju paru-paru melaui tenggorokan. Begitu juga  dengan pemasuka obat lewat saluran kencing, lewat anus tidak melalui lambung sehingga para ulama ada yang menggap tidak membatalkan puasa. Karena selain tidak mengandung zat nutrisi, juga tidak terdapat dalil yang menyebutkan setiap yang masuk keda;am tubuh memebatalkan puasa.

Obat tetes hidung, mata dan telingga.
Orang yang berpuasa tidak boleh meneteskan obat kedalam hidung sampai masuk kedalam lambung karena di hukumi batal puasanya, sedangkan jika penggunaanya sedikit hingga tak masuk kedalam perut maka tidak memebtalkana puasa
Memasukan obat bata dan telingga tidak dihukumi batal karena mata dan telinga bukanlah saluran menuju ke lambung, dan jika setelah measukan obat melalui mata dan telinga di pangkal lidah merasa pahitpun tidak dihukumi batal puasanya. Para ahli fiqih zaman dahulu berkata, “ seandainya dioleskan buah khandzal (buah bersa pait digunakan untuk memicu muntah) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya dikerongkongan maka puasanya tidak batal.

Mengonsumsi obat subligual
Obat sublingual adalah obat yang dan sangat kecil diletakkaan di bawah lidah. Penderita sakit jantung biasanya yang menggunakan obat jenis ini. Ketika pasien sakit jantung dalam kondisi angina(sakit di dadad yang disebaabkan berkurangnya pasokan oksigen ke otot janyung) maka dokter akan meresepkan Glyceryi rinitrate (GNT) dalam obat subligual, dikarenakan syarat bagian bawah lidah amat sensitif dan cepat mengirim pesan ke jantung
Para ulama menyatakan obat sublingual tidak memebatalkan puasa, dikarenakan ukuranya yang sangat kecil bahkan lebih kecil dari sisa air wudhu atau siwa siwak yang menempel di rongga mulut sehingga kemungkinan kecil sampai kedalam lambung
Wallahu a’lam

Sumber
Imtihan asy ysafi’i. Pembatalan puasa kontemporer. Majalah Ar-risalah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar