Tidak ada suatu perkarapun dalam islam
yang tidak diatur. Islam menetapkan aturan dari apa-apa yang telah ada dari
zaman Nabi Muhammad sampai detik ini. Hal-hal yang zaman nabi belum ada tetap
diatur dalam islam melalui ijtihad. Wahbah Al-Zuhaili (1978: 497) menjelaskan lapangan
ijtihad itu ada dua. Pertama, sesuatu
yang tidak dijelaskan sama sekali oleh Allah dan Nabi Muhammad SAW dalam
Al-Qur’an dan al-Sunnah (ma la nasha fi ashlain). Kedua sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni al-tsubut
wa al-dalalah atau
salah satunya (zhanni al-tsubut atau zhanni al-dalalah). Dan untuk menjadi mujtahid (melakukan
ijtihad) ada syarat-syarat tertentu. Berijtihad dalam bidang-bidang yang
tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
1.
Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad,
telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan
sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
2.
Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik
manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia.
Semakin hari
perkembangan ilmu kedokteran semakin maju sejalan dengan bertambah kompleknya
penyakit yang muncul di masyarakat. Pola makan, hidup dan kedekatan dengan Sang
Pencipta menjadi faktor yang memepengaruhi kesehatan seorang. Pada zaman
sekarang banyak jenis pengobatan-pengobatan seperti halnya pemasangan infus,
tranfusi darah, hemodialisis/cuci darah,donor darah,menerima injeksi obat, menghirup
inheler,obat tetes hidung mata dan telinga, mengonsusmsi obat subligual bagai
mana hukumnya terhap puasa kita?
Infus
Cairan infus umumnya
mengandung air, dekstrosa, natrium clori da dan zat nutrien lain yang masuk
melalui vena tubuh dan didistribusikan melalui sistem peredaran darah. Meskipun
Cairan tidak masuk melalui mulut
sehingga masuk kedam perut ini seseorang yang di infus puasanya telah batal menurut para ulama yang bergabung dalam, Majma’ Al Fiqih al islami dan hampir semua ulama kontemporer. Alasan mereka,
meskipun orang yang diinfus tidak memasukan makan atu minum, tetapi maksut
makan dan minum itu telah diganti oleh cairan infus.
Tranfusi darah
Para ulama menyebutkan menerima
tranfusi darah dihukumi sama dengan diinfus. Ia membatalkan puasa. Sebab, pada
hakikatnya darah adalah tempat sari-sari makanan, terutama pada bagian plasma
darah. Maka menerima darah sama hakikatnya dengan mendapat sari makanann yang
ini disamanakan dengan makan dan minum.
Hemodialisisi/ cuci
darah
Untuk mempertahankan
hidupnya seseorang yang mengalami gagagl ginjal melakuakn cuci darah 2-3 kali
perminggu. Biasanya setelah dilakaukan cuci darah penderita akan merasa
tubuhnya lebih segar dan sehat. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya darah diberhihkan darah dari racun-racun dan
sampah yang dikandung. Darah yang bersih dimasukan kedalam tubuh dan ditambah
air, zat gula, natrium dan bahan nutrisi lainya, sampah yang tersaring
disalurkan kedalam penampunagan sampah dialisat. Oleh karena dalam prosesnya
darah ditambah zat-zat tertentu sebelum dimasukan ke dalam tubuh para ulama
menghukumi hemodialisisi membatalkan puasa.
Donor darah
Para ulama berbeda
pendapat mengenai batalnya puasa karena donor darah. Ulama yang berpandangan
berbekan membatalkan puasa berpendapat donor darah memebatalkan puasa dan
begitu sebaliknya. Para ulama yang beranggapan donor darah memebatalkan puasa
adalah ulama madzab hambali, Ibnu Mundzir dan Ibnu Taimiyah. Sedangkan yang
meraggapan tidak batal adalah Jumhul ulama salaf dan kalaf
Alasan yang diajuakan
yang berpendapat donor darah tidak membatalkan puasa adalah hadis batalnya
puasa karena berbekam telah mansukh(dihapus)n. Hadis tersebut hadir
saat Fathul Mekah. Sedangkan hadits
memansukhanya adalah hadis yang
dibawakan oleh Abdillah bin Abbas, bahwa Rasullulah berbekam saat haji Wada’
sedangkan saat itu beliau berpuasa. Fathul Makkah terjadi lebih dahulu dibanding
haji Wada’. Keluardari perbedaan tersebut donor darah pada malam hari bisa
menjadi pilihan.
Menerima injeksi obat
Para ulama membedakan
hukum diinfus dan tranfusi darah. Menerima injeksi obat yang isinya antibiotik,pereda
nyeri, insulin dll dihukimi tidak membatalkana puasa. Sedangkan jika yang
disuntikan adalah zat nutrisi (Vitamin atau mineral) yang membuat tubuh mrnjadi
terasa bugar dihukumi membatalkan puasa
Menghirup inheler
Saat menderita
influensa hal pertama yang dilakaukan seseorang biasanya menghirup inheler agar
hidungnya tidak tersumbat begitu juga dengan penderita asma yang menghirup
inheler lewat mulut. Obat asma yang digunakan dengan cara dihirup langsung
menuju paru-paru melaui tenggorokan. Begitu juga dengan pemasuka obat lewat saluran kencing,
lewat anus tidak melalui lambung sehingga para ulama ada yang menggap tidak
membatalkan puasa. Karena selain tidak mengandung zat nutrisi, juga tidak
terdapat dalil yang menyebutkan setiap yang masuk keda;am tubuh memebatalkan
puasa.
Obat tetes hidung, mata
dan telingga.
Orang yang berpuasa
tidak boleh meneteskan obat kedalam hidung sampai masuk kedalam lambung karena di
hukumi batal puasanya, sedangkan jika penggunaanya sedikit hingga tak masuk
kedalam perut maka tidak memebtalkana puasa
Memasukan obat bata dan
telingga tidak dihukumi batal karena mata dan telinga bukanlah saluran menuju
ke lambung, dan jika setelah measukan obat melalui mata dan telinga di pangkal
lidah merasa pahitpun tidak dihukumi batal puasanya. Para ahli fiqih zaman
dahulu berkata, “ seandainya dioleskan buah khandzal (buah bersa pait digunakan
untuk memicu muntah) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya
dikerongkongan maka puasanya tidak batal.
Mengonsumsi obat
subligual
Obat sublingual adalah
obat yang dan sangat kecil diletakkaan di bawah lidah. Penderita sakit jantung
biasanya yang menggunakan obat jenis ini. Ketika pasien sakit jantung dalam
kondisi angina(sakit di dadad yang disebaabkan berkurangnya pasokan oksigen ke
otot janyung) maka dokter akan meresepkan Glyceryi rinitrate (GNT) dalam obat
subligual, dikarenakan syarat bagian bawah lidah amat sensitif dan cepat
mengirim pesan ke jantung
Para ulama menyatakan
obat sublingual tidak memebatalkan puasa, dikarenakan ukuranya yang sangat
kecil bahkan lebih kecil dari sisa air wudhu atau siwa siwak yang menempel di
rongga mulut sehingga kemungkinan kecil sampai kedalam lambung
Wallahu a’lam
Sumber
Imtihan asy ysafi’i. Pembatalan
puasa kontemporer. Majalah Ar-risalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar