Minggu, 07 Desember 2014

Hukum mengonsumsi obat yang mengandung alkohol



Masih menjadi perbincangan banyak orang bagaimana hukum meminum obat yang mengandung alkohol? Banyak yang beranggapan Alkohol sama dengan Khamr, tetapi kenyataanya tidak. Tidak semua yang memabukan itu alkohol. Dalam dunia medis alkohol sering digunakan sebagai zat antiseptik, cara kerjanya adalah mengumpulkan protein, zat penting dalam bakteri sehingga membuatnya mati. Alkohol sering juga digunakan untuk mengompres panas dan ditemukan dalam obat batuk.

Menggunakan obat yang tercampur alkohol
1.      Yang menjadi alasan pengharaman Khamr adalah memabukan, jika lasan ini hilang maka haramnyapun hilang,

Sesuai dengan kaidah usul fiqih
Hukum itu mengikuti keberadaan ‘llah(alasan) jika ‘illahnya ada maka hukumnya ada, jika ‘illahnya tidak ada maka hukumnya tidak ada.
2.  
Unsur alkohol sudah bercampur dengan materi lain dalam obat. Ulama menyebutnya dengan istilah Istihlak . Bercampurnya benda najis atau haram dalam benda lainy ayang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis atau haramnya. Berdasarkan hadist :
Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran(najis)
(HR Daruquthni, darimi, Hakim dan Baihaqi)
3.      
Dalam suatu hadis disebutkan bahwa
Sesuatu yang banyaknya memabukan, maka meminumnya sedikit adalah haram. (HR. Abu Daud, Tirmizi dan ibnu Majah).
Maksut dari hadis tersebut adalah, sesuatu yang banyakmya memabukan sedikitnya dianggap haram, Khamr setetes (murni) dianggap haram karena banyaknya memabukan. Beda dengan setetes Khamr yang dicampur dengan air sebejna yang tidak memepengaruhi air tersebut dan dianggap halal. Ini seperti halnya Alkohol yang dicampur dalam obat, presentasi alkohol lebih sedidkit daripada obat dan tidak memabukan.
4.
      Menurut sebagian ulama bahwa khamr tidak najis secara lahir, tapi najis secara maknawi. Artinya bukan termasuk benda najis, seperti benda pada umumnya, sehinngga alkohol bolegh dipakai untuk pengobatan luar
5.      Suatu makanan atau minuman dikatakan memabukan jika memenuhi dua kriteria. Pertama makanan itu menghilangkan atau menutupi akal, kedua yang mengonsumsinyamerasakan nikmat, jika dalam abahasa sehari-hari “Fly” .

Dari hasil rincian diatas karena beberapa ulama berpendapat alkohol hukumnya tidak najis maka tidak mengapa digunakan untuk obat dari luar, sedangkan untuk dikonsumsi harus diperinci apakah obat dapat memabukan? Dan berappa rrosentasi alkohol yang terkandung dalam obat. Jika menurut MUI batasan kandungan alkohol dalam obat dalah 1%.
Walaupun demikian, kita sebagai muslim akan lebih baik menghindarinya, masih bayak obat yang tampa alkohol, dan digantika obat-obat dari alam. Untuk obat batuk bisa menggunakan air anget + jeruk nitips. Wallahu ‘alam

Sumber: Majalah Ar Risalah edisi 119, Vol X no 11/ Mei 2011

  gambar: http://nirabmg.files.wordpress.com/2013/09/100001_obat8ts.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar